DPR-PEMERINTAH BAHAS RUU POS

18-05-2009 / KOMISI I
Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-Undang Pos. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh yang dipimpin Ketua Komisi Theo L Sambuaga (F-PG) didampingi Wakil Ketua Arief Mudatsir Mandan (F-PPP), Guntur Sasono (F-PD) dan Sidarto Danusubroto (F-PDIP) diruang rapat Komisi I, Senin (18/5). Theo L Sambuaga berharap RUU Pos dapat selesai pada DPR periode 2004-2009. RUU Pos merupakan RUU usul inisiatif DPR periode 1999-2004. ”RUU Pos diharapkan selesai pada periode ini,” katanya. Menurut Ketua Komisi I, RUU Pos sangat penting dan strategis dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa. ”Menggerakan komunikasi dan menggerakan ekonomi rakyat,” ujar Theo. Untuk diketahui, sebelum dilakukan pembahasan, RUU Pos sebelumnya bernama RUU Perposan. Namun dalam Raker tersebut, DPR dan pemerintah sepakat mengganti judul menjadi RUU Pos. Seluruh Fraksi yang ada dalam pertemuan itu menyepakati perubahan nama RUU dari Perposan menjadi Pos. ”Kami tidak keberatan perubahan kata dari perposan menjadi Pos,” kata Anggota Komisi I F-PAN Dedi Djamaluddin Malik. Meskipun telah sepakat mengubah nama RUU, ia meminta supaya pemerintah segera memberi penjelasan kepada Komisi I tentang penentuan kata Pos dalam RUU yang dibahas. ”Perlu penjelasan yang lebih argumentatif,” ujar Dedi. Hal senada diungkap Anhar (F-PBR) yang menilai persepsi tentang perposan berkaitan dengan kegiatan kirim mengirim. Ia meminta supaya perubahan judul dapat lebih dijelaskan dengan argumentatif. ”Makna kata Pos dapat dijelaskan sehingga sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman juga dapat termasuk didalamnya,” katanya. Sementara itu Menkominfo M Nuh dalam pertemuan itu menjelaskan menyambut baik pembahasan RUU Pos yang dilakukan DPR dengan pemerintah. Ia berharap RUU tersebut dapat diselesaikan DPR periode sekarang. ”Mudah-mudahan periode sekarang RUU Pos dapat dirampungkan,” katanya seraya menambahkan pemerintah siap bekerjasama dengan Komisi I DP untuk merampungkan RUU ini. Ia menjelaskan tanggapan pemerintah atas RUU ini didasarkan atas prinsip keseimbangan. Menurutnya kepentingan nengara tetap menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Pos. ”Kepentingan negara yang bersifat politis dan keamanan wajib dikedepankan,” katanya. Lebih jauh, M Nuh menjelaskan bahwa dalam RUU Pos yang perlu juga diperhatikan adalah pengaturan pasar komersial dan non komersial. ”Pada wilayah non komesial, skema PSO perlu didorong,” jelasnya. (bs)
BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...